Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas juga wewenangnya

Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas juga wewenangnya

Ibukota Indonesia – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang dimaksud berperan menyimpan kehormatan dan juga pengawas etika para duta rakyat di Senayan.

Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang dimaksud berubah menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Tanah Air (DPR RI), bersifat tetap, juga memiliki fungsi pada menegakkan kode etik lalu perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, juga DPRD, yang mana telah dilakukan diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah menjamin para perwakilan rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan juga menjunjung membesar martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” dalam internal DPR. Lembaga ini memandang juga memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala langkah MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.

Namun, perkara yang dimaksud ditangani MKD tidak perkara pidana, melainkan semata-mata perkara etik yang mana berfokus pada perilaku kemudian kepatuhan anggota dewan.

Dalam penyelenggaraan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif lalu kolegial, terdiri dari satu ketua lalu empat delegasi ketua.

MKD DPR RI mempunyai anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.

Saat pemilihan anggota MKD, direalisasikan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat juga mempertimbangkan proporsionalitas fraksi kemudian keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih lalu menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen serta bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini mempunyai tugas utama, antara lain:

1. Melakukan pemantauan pada rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidaklah melakukan pelanggaran berhadapan dengan kewajiban anggota

2. Melakukan penyelidikan dan juga verifikasi melawan pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau insiden yang mana patut diduga diwujudkan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota melawan dugaan melakukan langkah pidana

5. Meminta penjelasan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota berhadapan dengan dugaan melakukan aksi pidana

6. Meminta penjelasan dari anggota yang dimaksud diduga melakukan aktivitas pidana

7. Memberikan persetujuan atau tiada menyetujui secara tertoreh mengenai pemanggilan serta permintaan penjelasan dari pihak penegak hukum terhadap anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum di melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tempat anggota yang mana diduga melakukan langkah pidana.

Wewenang MKD

Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang pada menjalankan tugasnya, dalam antaranya:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib juga menjaga dari pelanggaran kode etik untuk seluruh anggota

2. Memantau perilaku lalu diperkenalkan anggota di rapat DPR

3. Memberikan rekomendasi untuk pihak terkait untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik dan juga menjaga martabat, kehormatan, citra, kemudian kredibilitas DPR

4. Melakukan aktivitas lanjut menghadapi dugaan pelanggaran kode etik yang mana dikerjakan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil lalu memeriksa setiap khalayak yang mana terkait tindakan atau perkembangan yang digunakan diwujudkan oleh anggota, baik tidaklah melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan

6. Melakukan kerja mirip dengan lembaga lain

7. Memanggil pihak terkait

8. Menghentikan tahapan pemeriksaan perkara di setiap persidangan pada hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutus perkara pelanggaran yang mana diduga dikerjakan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran penyelenggaraan tugas MKD juga disampaikan untuk badan urusan rumah tangga

11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.

Dengan tugas dan juga wewenang tersebut, MKD bukan hanya saja berperan sebagai pencegah dan juga pengawas, tetapi juga sebagai penjaga keberhasilan kemudian kehormatan lembaga legislatif negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *