AMPERA : Kadisdik Tegas Melarang, Sanksi Disiplin Dipertanyakan ?

Polemik SMPN Rancabungur 1

Amanat Muda Pergerakan Rakyat ( AMPERA) Bogor Mengapresiasi Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Bogor Nomor : 409.3.12.1/367-Disdik Tentang Larangan Pada Satuan Pendidikan.  Tertanggal 18 Mei 2026 .  menurut Koordinator AMPERA, Rafiansyah, Larangannya begitu jelas dan  tegas.

kita lihat kedepan apakah tegasnya larangan itu diiringi dengan tegasnya Kadisdik dalam memberikan sanksi hukuman disiplin kepada oknum Kepala Sekolah SMPN Rancabungur 1. “Jika hanya sekedar tegas dan keras dalam melarang, tanpa dikuti dan dibuktikan dengan sanksi yang tegas, saya kira percuma surat edaran Kadisdik tersebut, pembuktiannya yah kasih sanksi disiplin berat donk kepsek SMPN Rancabungur 1 tersebut”, ujarnya.

Sebelumnya, orang tua wali murid beserta AMPERA  melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kamis (21/6)  menolak kegiatan ETP/study tour yang membebani orang tua wali murid, dugaan pungutan liar di sekolah, lalu dugaan-dugaan intimidasi terhadap siswa yang tidak mengikuti kegiatan ETP tersebut serta mahalnya harga seragam sekolah yang ditetapkan oleh pihak sekolah.

Kompleksnya persoalan-persoalan di SMPN Rancabungur 1 yang sudah menahun. Akhirnya, para pengunjuk rasa menuntut dan mendesak agar Kadisdik Kabupaten Bogor segera memberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian kepada kepala sekolah tersebut.

Karena, menurut AMPERA, Siti Khadijah sebagai Kepala Sekolah SMPN Rancabungur 1 gagal sebagai pemimpin sekaligus pendidik di sekolah tersebut.

” Tuntutan kami jelas, pecat kepsek, karena gagal sebagai pemimpin dan pendidik di sekolah SMPN Rancabungur 1″, tegas Rafi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *