Berita  

Wishnu Ardiansyah Desak Pemkot Bogor Cabut SE Sekda yang Batasi Bansos dan Tabrak Perwali

Indonesia-Channel, BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi pemberian bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan hanya untuk masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai kritik keras.

Langkah administratif ini dinilai tidak manusiawi, mengabaikan fakta kemiskinan riil di lapangan, serta cacat secara yuridis karena menabrak aturan hukum daerah yang lebih tinggi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wishnu Ardiansyah, S.Hut, mendesak Sekretaris Daerah Kota Bogor untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang menjadi dalang dari eksklusi sosial massal ini.

Wishnu mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak aduan dari warga miskin yang tiba-tiba kehilangan hak atas bantuan sosial maupun layanan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.

Banyak warga yang secara kasat mata hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan, namun haknya dirampas karena sistem DTSEN secara acak memasukkan mereka ke dalam kelompok Desil 6 hingga Desil 10.

“Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa tinggal diam melihat rakyat kecil yang lemah di Kota Bogor dikorbankan demi efisiensi administratif yang kaku,” tegas Wishnu saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya menemukan anomali fatal di lapangan. “Warga yang benar-benar miskin, bekerja serabutan, dan rumahnya nyaris roboh justru terlempar ke desil atas dan kehilangan bansos. Sebaliknya, ada warga yang ekonominya mapan malah aman di desil bawah. Ini bukti bahwa data yang digunakan Pemkot belum akurat karena minim verifikasi lapangan,” paparnya.

Dari kacamata hukum, Wishnu yang juga aktif mengawal regulasi daerah menjelaskan bahwa SE Sekda tersebut secara nyata menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 101 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan regulasi setingkat peraturan kepala daerah (regeling) yang mengikat umum dan sah mengatur mekanisme hibah serta bansos di Kota Bogor.

“Dalam hukum administrasi negara, kedudukan Perwali jauh di atas Surat Edaran Sekda yang sifatnya hanya peraturan kebijakan internal (beleidsregel). Surat Edaran itu hanya boleh berisi petunjuk teknis operasional, sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk membatasi hak substantif rakyat atau menciptakan pembatasan baru,” urai Wishnu.

Menurutnya, tindakan Sekda ini dapat dikategorikan melampaui wewenang (ultra vires) dan patut diabaikan demi hukum.

Selain itu, Wishnu menyoroti poin 5 SE Sekda yang membatasi pengusulan BPJS PBI APBD melalui Aplikasi SOLID hanya untuk penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Langkah ini dinilai mempreteli fungsi preventif jaminan kesehatan dasar.

“Membatasi jaminan kesehatan gratis hanya untuk orang yang sudah sakit kronis atau sekarat sama saja dengan menghilangkan fungsi pencegahan. Negara wajib hadir melindungi kesehatan warganya sebelum mereka jatuh sakit parah,” ketusnya.

Legislator PPP ini menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang terkesan ‘lebih kaku’ dari Pemerintah Pusat. Padahal, merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 diktum Keenam, diatur bahwa penerima bansos periode sebelumnya yang tergeser ke luar desil ketentuan tetap berhak menerima bantuan sepanjang belum dilakukan verifikasi lapangan secara langsung.

“Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN juga tidak pernah memerintahkan daerah untuk menutup mata dari warga miskin non-desil. Instruksi Presiden justru menekankan penguatan mekanisme verifikasi data. Mengapa Pemkot Bogor justru membuat aturan sapu bersih yang kaku dan langsung mencoret hak warga tanpa adanya ground checking?” tanya Wishnu heran.

Guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan memulihkan hak-hak sosial masyarakat, Wishnu menyampaikan tiga tuntutan konkret kepada Pemkot Bogor.

Cabut Surat Edaran Sekda Segera, Wali Kota Bogor harus menginstruksikan Sekda untuk menarik dan membatalkan SE Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 guna menghindari kekacauan aturan di tingkat kelurahan.

Kembalikan Kriteria SOLID untuk Pencegahan Penyakit, hapus syarat penyakit kronis/katastropik dalam pengusulan BPJS PBI APBD agar seluruh warga kurang mampu mendapatkan hak perlindungan kesehatan yang layak.

Kuatkan Musyawarah Kelurahan (Muskel), pemutakhiran data kemiskinan harus diproses secara demokratis dan faktual melalui Muskel agar objektif dan bebas dari kesalahan fatal (exclusion error).

“APBD Kota Bogor itu bersumber dari uang rakyat, dan peruntukan utamanya harus dikembalikan untuk melindungi rakyat miskin. Jangan biarkan selembar Surat Edaran administratif merampas hak hidup dan kesehatan warga. PPP akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Wishnu. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *