BOGOR – DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir di Kota Bogor untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menekan potensi kebocoran. Salah satu yang diusulkan yakni menghapus peran Danru sebagai pihak yang menerima setoran uang parkir dari juru parkir (jukir).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu (5/8/2026).
Rifki mengatakan sistem setoran parkir perlu diubah agar uang dari pengguna parkir dapat langsung disetorkan jukir ke sistem yang terhubung dengan pemerintah.
“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas. Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir, jukir, nah jukirnya harus langsung setor, tidak ada lagi Danru,” kata Rifki.
Menurutnya, Danru nantinya cukup berfungsi sebagai petugas pengawasan dan pengecekan di lapangan. Danru tidak lagi memegang atau menerima uang setoran parkir.
“Danru tugasnya sekarang hanya sebatas pengawasan dan pengecekan, benar atau tidaknya segala macam di jukir. Jadi dari pengguna parkir, jukir sudah langsung harus setor. Tidak ada lagi Danru pegang uang,” tegasnya.
Rifki menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir. Sistem pembayaran dan setoran parkir didorong menggunakan QR, virtual account, hingga aplikasi.
“Itu harus, virtual account, QR, dan aplikasi. Intinya nanti dari Dishub kita lagi coba dorong penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat,” ujarnya.
Dia mengatakan penggunaan sistem digital juga perlu disinkronkan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih dilakukan melalui Bappeda.
“Nanti kita mau coba sinkronkan, apakah tetap Bappeda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub,” jelasnya.
Rifki menegaskan sistem pembayaran secara tunai di lapangan perlu dikurangi bahkan ditinggalkan. Menurutnya, mekanisme digital dapat membuat alur penerimaan parkir lebih transparan.
“Intinya harus ada virtual account dan tidak ada lagi cash di lapangan,” katanya.
Menurut Rifki, perubahan sistem tersebut penting untuk menutup celah kebocoran. Dia menilai saat ini masih terdapat beberapa tahapan dalam alur setoran parkir, mulai dari pengguna parkir, jukir, Danru, hingga pemerintah kota.
“Menghindari kebocoran. Saat ini kebocoran karena itu tiga: pengguna parkir, jukir, Danru baru ke Pemkot. Kalau itu langsung kita potong saja. Danru sudah tidak ada terima duit lagi,” ungkapnya.
Rifki mengatakan DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir.
Dia menyebut kondisi Kota Bogor dan Kota Malang memiliki kemiripan dari sisi jumlah penduduk. Namun, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor disebut lebih banyak.
“Penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus?” ujarnya.
Dari hasil kunjungan tersebut, Rifki menilai salah satu kunci keberhasilan pengelolaan parkir di Kota Malang adalah ketegasan dalam menerapkan sistem.
“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas,” imbuhnya.
Terkait target pendapatan parkir, Rifki mengatakan terdapat perbedaan antara sejumlah kajian dengan target yang disiapkan Dishub Kota Bogor untuk 2027.
Dia menyebut salah satu kajian dari IPB memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp 12 miliar. Sementara Dishub Kota Bogor menargetkan sekitar Rp 6 miliar untuk 2027.
“Kalau beberapa kajian kan ada yang dari kajian IPB Rp 12 miliar. Tapi kemarin Dishub menargetkan Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Namun, Rifki menyoroti realisasi pendapatan parkir yang hingga saat ini masih berada di bawah Rp 2 miliar. Karena itu, menurutnya, target ke depan perlu dihitung secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan saat ini.
“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp 2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target,” pungkasnya.





