Dewan  

DPRD Kota Bogor Tampung Keluhan Pengemudi Angkot soal Batas Usia 20 Tahun

Bogor – Sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun di Kota Bogor. Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot kepada Komisi III DPRD Kota Bogor dalam pertemuan di ruang rapat Komisi III, Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (4/9/2026). Dalam pertemuan itu, mereka meminta penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara langsung karena dinilai dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha dan penghasilan pengemudi.

Wakil Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan para pengusaha dan pengemudi mengeluhkan penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026, khususnya terkait pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun.

“Tadi kami Komisi III menerima aduan dari yang membawa perwakilan baik pengusaha maupun pengemudi angkot di Kota Bogor. Mereka mengeluhkan terkait Perwali 11 Tahun 2026 yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun,” kata Rosyid.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut dikhawatirkan membuat jumlah angkot di sejumlah trayek berkurang secara drastis. Salah satu contoh yang disampaikan dalam pertemuan yakni trayek Cimanggu-Pasar Anyar.

“Dari mereka disampaikan ada beberapa trayek ketika diberlakukan akan hampir 90 persen mungkin menghilangkan angkot yang ada. Misalnya di Cimangu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot katanya,” ujarnya.

Rosyid mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kebijakan pengurangan angkot juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian para pengemudi.

DPRD Dorong Penerapan Bertahap

Komisi III, kata Rosyid, tidak menolak proses reduksi angkot. Sebab, keberadaan angkot di Kota Bogor saat ini dinilai sudah terlalu banyak sehingga berdampak terhadap persaingan dan pendapatan pengemudi.

Namun, ia meminta penerapan aturan dilakukan secara bertahap dengan sosialisasi yang jelas kepada pengusaha maupun pengemudi.

“Proses reduksi memang tentu harus jalan karena memang di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Bagi teman-teman angkot pun mereka merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang,” jelasnya.

Bahkan, Rosyid menyebut ada pengemudi yang mengaku hanya mendapatkan penghasilan bersih sekitar Rp 70 ribu per hari.

“Ada yang mengatakan sehari hanya dapat Rp 70 ribu penghasilan bersihnya, tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.

Karena itu, Komisi III akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk membahas penerapan aturan tersebut secara bertahap. Salah satu opsi yang didorong adalah memberikan tenggat waktu bagi angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tetapi masih dinyatakan laik jalan.

“Kalaupun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu. Kalau masih 20 tahun telah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa dijalankan kurang lebih enam bulan maupun satu tahun,” ujarnya.

Rosyid mengungkapkan, proses reduksi angkot disebut sudah berjalan di sejumlah wilayah. Bahkan, beberapa pengusaha mengaku kendaraannya telah mendapat tindakan di lapangan.

“Sudah. Beberapa pengusaha juga sudah kena. Bahkan sudah ada yang dicopot bangkunya, bahkan plat nomor mobil, nomor angkotnya. Bahkan sudah ada yang dikasih pilok, silang di angkotnya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat pengusaha dan pengemudi merasa penerapan kebijakan dilakukan terlalu cepat. Mereka pun meminta adanya solusi bagi pengemudi yang nantinya tidak lagi dapat beroperasi akibat kebijakan reduksi.

Menurut Rosyid, pemerintah tidak cukup hanya menghentikan operasional angkot yang tidak memenuhi ketentuan. Harus ada solusi agar pengemudi tetap memiliki sumber penghasilan.

“Mereka ada keinginan agar ketika memang reduksi itu jalan, pengemudi itu tidak bisa narik, dicarikan solusi kira-kira seperti apa. Agar pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” tuturnya.

Pengemudi Minta Ada Solusi Pengganti

Salah satu usulan yang disampaikan dalam pertemuan yakni pemerintah membantu mencarikan solusi bagi pemilik angkot tua yang harus direduksi.

Rosyid menyebut salah satu opsi adalah pembelian angkot tua dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan tersebut untuk kemudian dialihkan menjadi usaha lain.

“Kalau memang angkot itu bisa dijual, angkot tua, bisa enggak mungkin dibeli dengan harga yang layak atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari jalan tengah antara kebijakan pemerintah dengan kepentingan pengusaha dan pengemudi angkot.

DPRD Akan Panggil Dishub

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan mengundang Dishub Kota Bogor dalam pertemuan berikutnya. DPRD ingin mempertemukan langsung pemerintah dengan perwakilan pengusaha dan pengemudi untuk membahas mekanisme penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.

“Nanti di pertemuan selanjutnya kami mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya,” jelas Rosyid.

Ia menilai proses mediasi membutuhkan waktu dan komunikasi berulang agar menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Rosyid mencontohkan penataan angkutan umum di Jakarta yang menurutnya membutuhkan banyak pertemuan antara pemerintah dan pengusaha sebelum menemukan pola yang dapat diterapkan.

“Kami tadi termasuk juga Pak Eka mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Memang di Jakarta juga sama, tidak hanya sekali dua kali untuk membereskan Mikrolet, Metro Mini menjadi Jaklingko, itu bisa sampai 19-20 kali,” ujarnya.

Komisi III juga telah meminta perwakilan pengusaha dan pengemudi untuk kembali menyampaikan aspirasi secara tertulis sebagai bahan pembahasan dalam pertemuan berikutnya.

“Kami sudah minta kepada mereka untuk bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *