Dewan  

Dewan Soroti Kebocoran Pajak Parkir di Bogor: Jangan Cuma Pintar Mungut, Harus Pintar Kelola Aset

Desak Perda Khusus dan Sistem Transaksi Cashless

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Wishnu Ardiansyah menyoroti persoalan kebocoran penerimaan pajak dan retribusi

Bogor – Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Wishnu Ardiansyah menyoroti persoalan kebocoran penerimaan pajak dan retribusi, khususnya sektor parkir di Kota Bogor. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan di lapangan, tetapi juga lemahnya sistem dan regulasi yang mengatur perparkiran.

Wishnu menyebut berdasarkan kajian Komisi II DPRD Kota Bogor, potensi kebocoran terbesar berada pada sektor pajak parkir. Karena itu, pihaknya tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perparkiran.

“Kalau terkait pajak, khususnya pajak parkir, berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran paling besar itu memang di Kota Bogor dari pajak parkir,” kata Wishnu, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, Kota Bogor saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perparkiran. Aturan yang digunakan masih tergabung dalam Perda Transportasi sehingga dinilai belum cukup detail mengatur sistem perparkiran.

“Permasalahannya bukan di pelaksanaan lapangan. Sistem yang ada hari ini, kita belum punya perda khusus perparkiran. Perda yang ada itu perda transportasi. Artinya sistemnya masih terlalu luas,” ujarnya.

Wishnu mengatakan pembentukan Perda Perparkiran kini tengah didorong Komisi II. Bahkan, usulan regulasi tersebut telah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.

“Komisi II ini lagi mendorong pembentukan perda khusus perparkiran. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa naik usulannya,” ungkapnya.

Sistem Parkir Dinilai Terlalu Banyak Tangan

Wishnu menjelaskan persoalan lainnya berada pada sistem pengelolaan parkir, terutama parkir di badan jalan (on street) yang masuk kategori retribusi. Menurutnya, mekanisme yang masih banyak menggunakan transaksi tunai membuat potensi kebocoran semakin besar.

“Kalau yang di on street, artinya retribusinya, memang perlu kerja sama beberapa OPD terkait. Jadi enggak cuma dikelola oleh Dishub,” jelasnya.

Ia mendorong sistem pembayaran parkir mulai beralih secara digital atau cashless. Dengan sistem tersebut, jumlah kendaraan dan transaksi dapat tercatat secara langsung sehingga lebih mudah diawasi.

“Hari ini yang ada di lapangan itu semua sistemnya terlalu banyak tangan. Mulai dari lapangan, uang yang ada naik orang per orang bentuknya cash. Kita dorong nanti sudah cashless, kita by system supaya datanya lebih akurat,” tuturnya.

Wishnu mencontohkan mekanisme saat ini yang masih mengandalkan laporan dari pengelola parkir. Pengelola dapat menyampaikan sendiri jumlah kendaraan yang masuk atau pendapatan yang diperoleh.

“Kalau hari ini memang seperti Pak Wakil kemarin di stasiun, sebenarnya karena sistemnya belum matang. Hari ini sistemnya berdasarkan laporan dari pengelola, tapi self-declare. Saya ngaku saja sekian motor,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga tidak mungkin menempatkan petugas untuk menghitung kendaraan di setiap lokasi parkir setiap hari. Karena itu, digitalisasi dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pengawasan.

“Kalau pembayarannya digital kan enggak bisa bohong. Hari ini karcis bocor ke mana-mana,” tegas Wishnu.

Parkir Gratis hingga Jalan Provinsi Jadi Kendala

Wishnu mengatakan masih banyak persoalan yang perlu dibahas dalam Perda Perparkiran. Salah satunya mengenai lokasi parkir yang secara praktik digunakan masyarakat untuk parkir, tetapi secara regulasi sulit ditarik pajaknya.

Ia mencontohkan area parkir gratis di sejumlah minimarket. Menurutnya, meski disebut gratis, pada praktiknya masyarakat tetap mengeluarkan uang untuk parkir.

“Parkir gratis enggak bisa kita ambil pajaknya, kayak Indomaret, Alfamart itu enggak bisa kita ambil karena dia gratis. Padahal kenyataannya kan masyarakat bayar,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula parkir di badan jalan yang status jalannya bukan milik Pemkot Bogor, melainkan jalan provinsi atau kewenangan lainnya.

“Belum lagi parkir-parkir di badan jalan yang bukan jalan pemerintah Kota Bogor, jalan-jalan provinsi, enggak bisa kita tarik juga. Nah, itu kita bahas,” jelasnya.

Menurut Wishnu, persoalan tersebut perlu dipetakan melalui blueprint perparkiran Kota Bogor. Dengan begitu, kewenangan, mekanisme pemungutan hingga pengawasan dapat dibuat lebih jelas.

“Ke depan mudah-mudahan enggak ada alasan lagi kalau skemanya sudah jelas,” katanya.

Dewan Soroti Pengelolaan Aset Daerah

Selain mengejar optimalisasi pajak dan retribusi, Wishnu meminta Pemkot Bogor mulai lebih serius mengelola aset daerah. Ia menilai pemerintah jangan hanya mengandalkan penerimaan dari pajak masyarakat.

Menurutnya, sekitar 96 persen APBD atau PAD Kota Bogor masih bersumber dari pajak, sedangkan sekitar 4 persen berasal dari keuntungan BUMD.

“Secara umum permasalahan di Kota Bogor hari ini terlalu mengandalkan pajak masyarakat. Kami di Komisi II agak miris. Kota Bogor hari ini hidup dari 96 persen APBD atau PAD-nya dari pajak, dari upeti masyarakat. Sisanya 4 persen dari keuntungan BUMD,” paparnya.

Di sisi lain, Wishnu menyebut aset Kota Bogor memiliki nilai yang besar, namun belum seluruhnya dikelola secara optimal. Ia menyebut total aset yang belum dikelola mencapai sekitar Rp13 triliun.

“Padahal aset Kota Bogor itu besar sekali. Lahan yang enggak dikelola itu total aset Kota Bogor Rp13 triliun nilainya. Enggak jadi pemasukan apa-apa,” ungkapnya.

Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan dari pemanfaatan aset dengan biaya pemeliharaannya. Menurutnya, pemasukan dari aset disebut hanya sekitar Rp2 miliar per tahun, sementara biaya pemeliharaan mencapai sekitar Rp7 miliar.

“Biaya pemeliharaan lebih besar dibanding uang yang masuk. Makanya selain kita dorong optimalisasi parkir, tetap pajak itu jadi yang utama, yang bocor-bocor kita beresin. Tapi di sisi lain, pemerintah harus mulai kreatif mengelola kekayaannya Kota Bogor,” ujarnya.

Wishnu menegaskan pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan penerimaan pajak. Pengelolaan aset daerah juga harus dilakukan agar kekayaan tersebut dapat menghasilkan manfaat dan pendapatan bagi masyarakat.

“Jangan cuma pintar mungut, harus pintar ngelola kekayaan supaya jadi uang untuk ngelola masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembentukan Perda Perparkiran dapat segera terealisasi sehingga persoalan regulasi, sistem pembayaran, pengawasan hingga pembagian kewenangan dapat ditata secara lebih jelas.

“Selain kita mendorong optimalisasi pajak-pajak, khususnya pajak parkir, kita dorong juga pengelolaan aset daerah,” pungkas Wishnu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *