Ibukota Indonesia – Tak belaka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejumlah warga yang turut mengincar kedudukan sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) lalu PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang mana diangkat berdasarkan perjanjian kerja lalu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam tiap-tiap instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi keperluan ASN ke instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu kemudian PPPK Paruh Waktu belaka terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih lanjut singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Gaji, tunjangan, juga masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum bermetamorfosis menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang digunakan berlaku ke wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, apabila berdasarkan UMP yang berlaku, upah PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada area masing-masing, ke mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih lanjut singkat berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai tetap berhak melawan beberapa orang tunjangan lalu fasilitas. Jenis tunjangan yang digunakan biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan juga lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang tersebut berlaku selama satu tahun juga dapat diperpanjang sesuai permintaan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja dan juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat bermetamorfosis menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah berubah jadi PPPK Penuh Waktu, mereka itu akan memperoleh penghasilan berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji lalu Tunjangan PPPK, berikut kisaran pendapatan yang digunakan diterima PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Secara umum, perbedaan antara PNS kemudian PPPK terletak pada status kepegawaian juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai masih ASN kemudian waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu kemudian jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang dimaksud memenuhi asal tertentu lalu kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara kekal oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang mana memenuhi persyaratan tertentu dan juga kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu pada rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.











