Bogor – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan komitmennya memberantas praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor. Modus yang disorot yakni penyebaran berita maupun narasi yang menyerang pribadi dan kinerja ASN melalui media sosial hingga grup percakapan.
Alma mengatakan pihaknya tengah mempelajari sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menekan ASN. Berbagai laporan dan pembahasan kasus yang diterima menjadi bahan untuk menyusun langkah pencegahan.
“Kami mempelajari beberapa modus yang disampaikan para narasumber yang suka membedah kasus. Laporan-laporan yang disampaikan dalam diskusi menjadi bagian membuat SOP terhadap pencegahan,” kata Alma kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Alma, praktik tersebut dapat berdampak lebih luas karena membuat ASN takut mengambil keputusan. Kondisi itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.
“Saya tidak mau ASN Pemkot Bogor jadi korban. Kalau bekerja sesuai aturan, sesuai SOP dan untuk kepentingan masyarakat, maka akan banyak yang pasang badan membantu dan dampingi. Walaupun viral tuduhan yang sesat juga memalukan,” tegasnya.
Alma memaparkan dugaan pola yang digunakan dalam praktik tersebut. Awalnya, muncul narasi negatif yang menyasar kinerja maupun pribadi seorang ASN.
Setelah itu, narasi tersebut disebarluaskan melalui akun anonim dan diteruskan ke berbagai grup WhatsApp hingga menjangkau lebih banyak orang.
“Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi. Bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti,” ungkap Alma.
Ia menilai pola semacam itu tidak dapat disamakan dengan kritik terhadap pemerintah maupun ASN.
“Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi. Saya berharap agar ASN berani menolak, dan lawan secara hukum, karena meskipun secara substansi benar kontennya namun jika merendahkan martabat ASN dapat dipidana,” sambungnya.
Alma mengimbau ASN yang menjadi sasaran dugaan praktik tersebut untuk tidak memenuhi permintaan uang. Ia meminta korban mengumpulkan bukti dan menempuh jalur hukum.
Menurut Alma, bukti digital dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan dugaan pemerasan maupun pencemaran nama baik. ASN yang menjadi korban dapat menyimpan tangkapan layar unggahan, rekam percakapan hingga jejak penyebaran konten di berbagai platform.
Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE atau Pasal 433 KUHP, serta dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 482 KUHP. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pelapor dapat serahkan semua bukti ke penyidik. Biar proses hukum yang berjalan. Tujuannya bukan membungkam kritik, tapi memberi efek jera kepada yang menggunakan cara-cara kotor tersebut,” ujarnya.
Alma menambahkan, pihaknya bersama sejumlah stakeholder juga tengah menyiapkan SOP untuk menangani aduan maupun serangan siber yang menyasar ASN Pemkot Bogor.
Selain mekanisme pengaduan, SOP tersebut akan dilengkapi dengan penguatan literasi digital dan pemahaman hukum bagi ASN. Dengan begitu, ASN diharapkan dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi serangan atau informasi yang merugikan.
Alma juga meminta masyarakat dan media massa lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Menurutnya, setiap informasi yang sudah disebarluaskan dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pihak yang menyebarkan informasi dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kritik kami terima. Tapi kalau sudah fitnah, hoaks dan ada unsur pemerasan, sebaiknya tidak ada kompromi. Ini soal marwah ASN dan kepercayaan publik ke pemerintah,” pungkas Alma.



