Hukum  

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp15,2 M

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan tekstil/kain yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu (12/8/2026).

Bogor – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil/kain dimusnahkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan secara simbolis di halaman depan Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu (12/8/2026). Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Jalan Raya Narogong Km 7, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Chotibul Umam mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai serta 642 kilogram tekstil atau kain.

Nilai Barang Capai Rp15,2 Miliar

Dari hasil penghitungan, barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15.223.188.305. Selain nilai barang, terdapat potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp7.646.945.698.

“Pemusnahan dilakukan menggunakan dua metode. Rokok ilegal dan tekstil terlebih dahulu dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine), kemudian sebagian barang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakar (incinerator),” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

161 Kali Penindakan Sepanjang Januari-Juli

Bea Cukai Bogor mencatat telah melakukan 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan total 10.479.311 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari operasi jalur darat, pengawasan jasa ekspedisi hingga operasi pasar.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal ditetapkan untuk dimusnahkan. Sementara 233.298 batang lainnya masih dalam proses persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Keberhasilan penindakan tersebut, menurut Bea Cukai Bogor, tidak terlepas dari koordinasi dengan berbagai pihak. Sinergi dilakukan bersama pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP serta aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Wilayah kerja Bea Cukai Bogor sendiri mencakup sejumlah daerah, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.

Warga Diminta Laporkan Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran cukai kepada kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Selain soal rokok ilegal, masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

“Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal serta aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai,” demikian imbauan Chotibul Umam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *