BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertindak tegas menyusul polemik dan keributan yang terjadi di Tipzy Beer, yang satu lokasi dengan Teras Nona Manis di Jalan Merdeka. Ia menyoroti temuan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang diduga dijual tanpa izin serta meminta Satpol PP melakukan sidak berkala hingga mempertimbangkan pembekuan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya telah memanggil Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Bogor Tengah untuk meminta penjelasan terkait polemik yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Karena adanya keributan yang terjadi di Tipzy Beer, Teras Nona Manis di Jalan Merdeka, kami mengundang Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, DPMPTSP dan pihak kecamatan untuk meminta penjelasan,” kata Sugeng usai pertemuan di ruang rapat komisi I DPRD Kota Bogor pada Rabu (8/7/2026).
Dari hasil rapat tersebut, Satpol PP menyampaikan telah melakukan pemeriksaan lapangan di Tipzy Beer. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak dilengkapi izin penjualan.
“Temuan Satpol PP ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin. Yang dimiliki hanya izin SKPL penjualan minuman golongan A,” ujarnya.
Menurut Sugeng, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta Satpol PP memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021.
Ia juga mengingatkan, apabila pelanggaran serupa terus ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya, pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi bertahap mulai dari peringatan, penutupan sementara, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
“Dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2021 sudah ada prosedurnya. Kalau pelanggaran berulang, izinnya bisa dibekukan sampai dicabut. Yang kami pertanyakan sekarang adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan itu,” tegasnya.
Sugeng mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol sebelumnya, pola pelanggaran serupa juga ditemukan.
“Dari tiga tempat yang pernah kami sidak, semuanya memiliki izin golongan A tetapi menjual minuman golongan B dan C. Karena itu kami meminta Satpol PP melakukan sidak berkala tanpa pemberitahuan, bukan hanya di Tipzy Beer tetapi juga di tempat-tempat lain,” katanya.
Selain menyoroti perizinan minuman beralkohol, Komisi I juga mendalami legalitas operasional Tipzy Beer dan Teras Nona Manis. Berdasarkan penjelasan DPMPTSP, bangunan di lokasi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2023 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan fungsi restoran dan kafe.
Sementara itu, Teras Nona Manis dikelola oleh PT Lima Jaya Merdeka yang memiliki izin usaha berbasis risiko sebagai restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.
Namun, Sugeng mengatakan dokumen yang diterima Komisi I tidak mencantumkan nama maupun izin usaha Tipzy Beer. Ia pun mempertanyakan status badan hukum Tipzy Bears yang ternyata tidak tercantum dalam dokumen perizinan usaha.
“Dari dokumen yang kami pelajari, Teras Nona Manis memiliki perizinan. Tetapi Tipzy Beer tidak disebut sama sekali dalam dokumen perizinan usaha yang kami terima. Ini masih kami dalami karena Satpol PP juga menjelaskan bahwa Tipzy Beer dan Teras Nona Manis merupakan dua usaha yang berbeda,” ujarnya.
Komisi I juga menyoroti izin operasional Tipzy Beer yang menurut informasi dari Satpol PP dapat beroperasi hingga pukul 03.00 bahkan 04.00 WIB. Menurut Sugeng, Satpol PP, Disdagin, DPMPTSP maupun pihak kecamatan menyatakan tidak memiliki kewenangan menetapkan jam operasional tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan, pengelola mengajukan permohonan izin keramaian kepada Satuan Intelkam Polresta Bogor Kota. Bukan izin operasional standar sebuah restoran.
“Yang menjadi pertanyaan kami, restoran tentu berbeda dengan tempat yang menyelenggarakan hiburan atau kegiatan yang memerlukan izin keramaian. Apakah membuat resto perlu izin keramaian? Kan enggak perlu, karena makan kan enggak akan menimbulkan potensi resiko kecuali keracunan, ya. Resiko lingkungan tidak ada kecuali sampah, ya. Nah, itu yang tadi saya sampaikan ya fakta-fakta, pertemuan kita,” ungkap Sugeng.
Komisi I DPRD Kota Bogor berencana akan memanggil pihak pengelola untuk meminta klarifikasi atas berbagai temuan tersebut. Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.







