Ibukota – Nama Wakil Pengelola Riau Sofyan Franyata (S. F.) Hariyanto mencuat pasca Kepala daerah Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Senin (3/11).
Ia disebut berpeluang mengisi kursi Pengurus Riau pasca Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau tahun anggaran 2025 pada hari ini.
Di sisi lain, KPK membuka prospek untuk memanggil nama-nama yang digunakan sekiranya mengetahui proses pembuatan perkara dugaan korupsi tersebut.
Sosok S. F. Hariyanto sendiri bukanlah nama yang mana asing di lingkungan eksekutif Provinsi Riau. Ia merupakan putra wilayah asli Riau yang digunakan meningkat besar dalam Pekanbaru hingga mendedikasikan dirinya untuk memulai pembangunan tanah kelahirannya tersebut.
S. F. Hariyanto lahir dalam Pekanbaru, Riau, pada 30 April 1965. Ia menamatkan SD hingga SMA di sekolah negeri dalam Pekanbaru, kemudian melanjutkan lembaga pendidikan Diploma 3 (D3) ke Akademi Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 1988.
Ia sesudah itu melanjutkan lagi lembaga pendidikan perguruan tinggi di Universitas Islam Riau pada tahun 1992 dengan meraih gelar kejuaraan sebagai sarjana teknik sipil. Adapun peringkat magister teknik sipil berhasil ia raih dari Universitas Islam Nusantara pada tahun 2006.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Pemimpin wilayah Riau pada Februari 2025, S. F. Hariyanto tambahan dulu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau pada tahun 2021. Kemudian pada tahun 2024, ia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Pengelola Riau pasca menjabat sebagai pelaksana harian beberapa hari sebelumnya.
Enam bulan menjabat Pj Pengurus Riau, S. F. Hariyanto kemudian mengundurkan diri lantaran mengikuti kompetisi pemilihan gubernur 2024 sebagai calon Wakil Pemimpin wilayah Riau berpasangan dengan Abdul Wahid. Keduanya pun berhasil melenggang sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah 2024 dalam Riau.
Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) S. F. Hariyanto menurut data periodik 2023, saat ia masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Riau.
Dalam LHKPN tersebut, S. F. Hariyanto dilaporkan miliki total harta kekayaannya mencapai Rp14,05 miliar. Aset terbesarnya tercatat berbentuk tanah dan juga bangunan yang tersebut nilainya mencapai lebih lanjut dari Rp12,1 miliar. Aset-aset yang disebutkan tersebar di Pekanbaru hingga ke Ibukota Selatan serta Tangerang Selatan.
Aset properti S. F. Hariyanto paling banyak berada pada Pekanbaru. Ia tercatat memiliki tujuh aset tanah dan juga bangunan juga satu bidang tanah dalam Pekanbaru yang digunakan sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, dan juga sisanya berasal dari hibah dengan akta. Nilanya pun bervariasi mulai dari Rp264 jt hingga Simbol Rupiah 974 juta.
Ia juga tercatat miliki satu properti pada kawasan Tangerang Selatan senilai sekitar Rp3,8 miliar, hingga dua aset properti ke Ibukota Indonesia Selatan sebagai satu tanah kemudian bangunan senilai Rp3,2 miliar, juga satu bidang tanah senilai Rp400 juta.
Adapun aset S. F. Hariyanto dalam bentuk alat transportasi juga mesin pada LHKPN yang disebutkan tercatat hanya sekali ada satu, yaitu satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar. Ia juga melaporkan harta berpindah lainnya sebesar Rp216 juta, juga kas kemudian setara kas senilai sekitar Rp628 juta.
Ia tercatat bukan miliki catatan utang maupun kepemilikan surat berharga di LHKPN tersebut. Dengan demikian, total kekayaan Hariyanto pada pada waktu LHKPN yang disebutkan disampaikan pada 14 Maret 2024 mencapai Rp14.052.491.162.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.











