BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan strategis daerah di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (5/8/2026). Kegiatan dibuka oleh Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan ini, digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman dan mitigasi risiko korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kasubsi I Intelijen Kejari Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye antikorupsi yang menjadi salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan.
“Tujuannya adalah untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya praktik-praktik, khususnya praktik korupsi,” kata Ahega.
Menurutnya, Perumda Tirta Pakuan menjadi salah satu BUMD yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan korupsi karena menjalankan kegiatan dengan menggunakan keuangan daerah atau negara.
“Karena itu, kami merasa perlu berkolaborasi untuk melaksanakan kampanye antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Bogor memberikan pemahaman mengenai potensi tindak pidana korupsi serta delik-delik yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Materi tersebut kemudian dikaitkan dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Perumda Tirta Pakuan. Ahega menyebut langkah itu penting agar setiap program perusahaan dapat berjalan dengan meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
“Kami menyampaikan kepada para peserta mengenai mitigasi risiko dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga tahap eksekusi,” jelasnya.
Ahega menambahkan, kerja sama antara Kejari Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan sebelumnya juga telah berjalan. Kolaborasi dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun bidang Intelijen.
Kerja sama tersebut terutama dilakukan dalam kegiatan yang menggunakan anggaran besar atau berpotensi menghadapi gangguan, hambatan, tantangan, maupun ancaman.
“Untuk itu, kami terus bersinergi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun bidang Intelijen,” katanya.
Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dani Rakhmawan, menyambut positif kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejari Kota Bogor tersebut.
Menurut Dani, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada jajaran manajemen mengenai potensi risiko yang dapat muncul dalam menjalankan perusahaan milik daerah.
“Kami selaku tatanan manajerial di Tirta Pakuan menyambut baik dan sangat senang dengan adanya kegiatan ini,” ujar Dani.
Dia mengatakan dinamika dalam pengelolaan perusahaan tidak dapat dihindari. Berbagai kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan program perusahaan.
“Nah, bagaimana kita bisa tetap fokus terhadap pekerjaan ini, dengan kegiatan penerangan hukum ini kita mendapatkan pencerahan,” tuturnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Dani, adalah arahan Kejari Kota Bogor agar Perumda Tirta Pakuan mampu menggali potensi AGHT, yakni Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan.
Potensi tersebut nantinya dipetakan dalam bentuk matriks mitigasi risiko. Dengan demikian, perusahaan dapat menentukan langkah yang harus dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi risiko dalam setiap program.
“Dari potensi AGHT itu, kita bikin sebuah matrik atau mitigasi risiko. Potensi risiko apa saja yang memungkinkan terjadi, kemudian upaya apa yang perlu kita lakukan,” jelasnya.
Dani mengatakan Perumda Tirta Pakuan juga akan melakukan konsultasi dengan Kejari Kota Bogor apabila diperlukan, sehingga konsep maupun rencana kerja perusahaan dapat berjalan sesuai target sekaligus tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dan konsultasi tentunya dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor supaya konsep-konsep ataupun rencana-rencana kerja yang sudah dibuat bisa selesai sesuai dengan target yang ditetapkan oleh perusahaan, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkas Dani.



